Yang Haus Akan Ilmu

"Be A Faqih of Diin"

PESAN UNTUK SBY

KEPADA BAPAK SBY
dan Para Pengikutnya (tolong sampaikan pesan saya):

SBY said:
‘’I love the United State, with all its faults. I consider it my second country”. Saya mencintai Amerika dengan segala kesalahannya. Saya menganggapnya sebagai negeri kedua saya.” (lihat Al Jazeera English-Archive, 6 Juli 2004. Atau bagi yang ingin melihat link-nya silakan klik di sini).

Tahukah Anda..???

Al Ustadz Said Hawa dalam Kitab ~Jundullah Akhlaqan wa Tsaqafatan~ Bab Al Wala berkata:
“Pendeknya, setiap jenis loyalitas (muwalat) atas dasar hubungan yang tidak berasaskan Islam adalah bathil dan pelakunya menjadi MURTAD.

Al Ustadz juga berkata dalam Kitab ~Al Islam~ Bab I Rukun Islam, Sub Bab Rukun Syahadatain, bagian Hal-Hal yang Merusak Syahadat (Membatalkan Keislaman):

poin 4: Memberikan selain Allah hak perintah dan melarang secara absolut, memberikan kepadanya hak menghalalkan dan mengharamkan, memberikannya hak membuat syariat atau hukum dan memberikannya hak kekuasaan.

Dalam paragraf pertama, Al Ustadz Said Hawa berkata, “Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dinamakan DEMOKRASI.”

poin 5: Memberikan hak untuk ditaati kepada selain Allah berdasarkan kemauan sendiri dan meyakini hal tersebut tanpa seizin dari-Nya.

poin 6: Memutuskan hukum tidak berdasar apa yang telah Allah turunkan atau meminta putusan hukum kepada selain-Nya.

~~Pertanyaan: Apakah pak SBY memerintah dan berhukum dengan hukum Islam..??

poin 10: Menghalalkan atau menganggap halal yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

~~~Di Indonesia, kenapa banyak pabrik Khamr ya Pak..? Apakah pak SBY mengharamkannya atau menghalalkannya..?

~~~Juga kenapa masih banyak Bank Ribawi ya Pak..? Apakah pak SBY mengharamkannya atau menghalalkannya..?

~~~Pak SBY, kenapa nikah sirri mau dilarang..? Kan itu halal di hadapan Allah..??

poin 12: Menjadikan orang-orang kafir dan munafik sebagai teman dan membenci ahli tauhid.

~~~Pak SBY, Obama itu kafir kan..? Koq dijadikan teman..?

Eh, Pak SBY koq malah kasi perintah buat nengkepin aktivis mesjid dan aktivis da’wah tauhid… Why..??

poin 14: Hati merasa jijik dengan tauhid dan merasa senang dengan kesyirikan.

~~~Pak SBY, klo nggak jijik terhadap tauhid, kenapa ustadz dan para da’i tauhid selalu jadi sasaran Densus..?

Kenapa juga klo Pak SBY nggak senang terhadap kesyirikan, mbo’ ya dilarang itu praktek2 kesyirikan yang buaaannyak sekkali terjadi di masyarakat…

poin 18: Mengkafirkan ahlu tauhid atau tidak mengkafirkan orang yang jelas-jelas kafir,,, atau menghalalkan darah kaum mu’min.

~~~Jadi, Ahmadiyah ataupun ajaran sempalan yang berbeda dari sisi aqidah jelas telah di luar Islam… Mereka itu agama baru di luar Islam…

Pak SBY, begitu banyak tragedi menimpa kaum muslimin yang dibunuh dan bahkan diperlakukan tidak manusiawi oleh pasukan yang bapak kirim… Why..???

Apakah anda juga tahu bahwa kita harus mengkufuri thaghut sebagai syarat iman kita..??

“Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu” (QS. An Nahl, 16/36)

“Dan barangsiapa yang kufur terhadap thaghut dan beriman kepada Allah, maka ia telah memegang buhul tali yang amat kokoh (al ‘urwah al wutsqa).” (QS. Al Baqarah, 2/256)

Pertanyaannya:
1. Apakah thaghut itu..?
2. Bagaimana tata cara kufur terhadap thaghut..?

Saya jawab ya:

1. Thaghut itu:

~~Ibn Al Qayyim: Thaghut adalah setiap sesembahan yang diikuti dan ditaati secara melampaui batas oleh hamba. Thaghut juga berarti setiap orang yang dijadikan rujukan hukum selain Allah dan Rasul-Nya. (A’lamul Muwaqqin: 1/50)~~

~~Al Maududi: Thaghut adalah setiap individu, kelompok, atau idarah (aturan) yang melampaui batas dan membangkang kepada Allah. Thaghut juga bermakna: negara, kekuasaan, imamah, atau qiyadah yang melanggar batas dan membangkang kepada Allah, kemudian menerapkan hukumnya. (Al Mushthalahat Al Arba’ah, hal 79 dan 101).~~

~~Sayyid Quthb: Sesungguhnya thaghut adalah setiap kekuasaan yang tidak bersumber dari kekuasaan Allah, setiap hukum yang tidak tegak di atas syariat Allah, setiap pelanggaran atas kebenaran dan atas kekuasaan uluhiyyah Allah. Hakimiyyah thaghut adalah pelanggaran yang paling buruk. Pengikutan dan ketaatan terhadap thaghut adalah ibadah yang mengeluarkan pelakunya dari diinullah. (Fii Dzhilal al Quran: 1/292)~~

Jadi, jika Pak SBY terus2an berhukum dengan hukum di luar al Quran, maka Bapak belum kufur terhadap thaghut, bahkan bapak bisa jadi thaghut itu sendiri… Na’udzubillah…

2. Cara kufur terhadap thaghut
~Meyakini bathilnya beribadah kepada selain-Nya (QS. 21/67)
~Menjauhinya (QS. 19/48, 16/36, 21/25, 39/17)
~Mengkafirkan pelakunya (QS. 21/29)
~Membencinya (QS. 60/4)
~Memusuhinya (QS. 60/4, 26/75-77)
~Memeranginya -bila mampu- (QS. 9/ 12)…. Sumber: Risalah Ath Thaaghut, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan Ath Thaaghut, Syaikh Abu Basher

Maka, dalil telah dikemukakan dan hujjah telah ditegakkan…

+++++++
=======

Jikalah pesan ini sampai kepada SBY, saya bersyukur agar Pak SBY tahu hakikat sebenarnya kepemimpinan yang tengah dijalani… Silakan kaji kembali…

Namun jika pesan ini hanya sampai pada orang-orang yang mendukungnya, yang dekat dengannya, yang bisa berkomunikasi dengannya, saya harap untuk menyampaikan hal ini, karena ini berkaitan dengan urusan akhirat, syurga atau neraka…

Wallahu a’lam…

Maret 12, 2010 Posted by | Alam Islamy, Coretan Kecil | , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

Sistem Demokrasi: Penghambaan Sesama Hamba

Dalam surat yang dikirim kepada suku Najran yang beragama Nasrani, Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam menyampaikan seruan sebagai berikut:

فإني أدعوكم إلى عبادة الله من عبادة العباد

“Sesungguhnya aku menyeru kalian kepada penghambaan Allah ta’aala semata dan meninggalkan penghambaan sesama hamba.” (HR Al-Baihaqi 2126)

Demikianlah, Islam datang membawa seruan abadi agar manusia hanya menghambakan diri kepada Allah ta’aala semata. Ajaran Allah ta’aala tidak membenarkan adanya penghambaan antara sesama hamba. Manusia tidak dibenarkan untuk menghamba kepada sesama manusia. Pengertian menghamba kepada sesama hamba bukan hanya dalam bentuk manusia bersujud di hadapan manusia lainnya. Tetapi pengertiannya mencakup ketaatan mutlak kepada sesama manusia.

Fihak yang menerima penghambaan manusia disebut ”Ilah” yang biasa diterjemahkan sebagai ”tuhan” dalam bahasa Indonesia. Sesungguhnya ”Ilah” mengandung setidaknya tiga pengertian, yaitu: ”yang dicintai, yang dipatuhi dan yang ditakuti.”

Apa hubungannya dengan Sistem Demokrasi? Dalam Sistem Demokrasi sekumpulan manusia dipilih untuk kemudian ditempatkan pada posisi yang sedemikian istimewanya sehingga mereka diperlakukan sebagai fihak ”yang dicintai, yang dipatuhi dan yang ditakuti.” Dan semua ciri tersebut telah dibangun semenjak mereka masih berkampanye. Dalam berbagai spanduk kampanye, mereka dengan PD-nya (percaya dirinya) memperkenalkan dirinya sebagai: Jujur, Amanah, Bersih dll.

Ketika mereka telah duduk di kursi parlemen dengan mandat yang diterima dari konstituen yang mereka wakili, maka mereka kemudian memperoleh wewenang yang sedemikian besarnya sehingga mereka berhak menetapkan hukum yang akan diberlakukan di tengah masyarakat. Itulah sebabnya anggota parlemen di Amerika Serikat bahkan diistilahkan sebagai ”lawmaker” artinya pembuat hukum. Hak untuk merumuskan Undang-undang sama layaknya dengan hak menyusun hukum. Padahal di dalam kitab suci Al-Qur’an Al-Karim jelas dinyatakan bahwa hak menentukan hukum hanyalah hak prerogratif milik Allah ta’aala semata.

وَلَا تَدْعُ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آَخَرَ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلَّا وَجْهَهُ لَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

“Janganlah kamu sembah di samping (menyembah) Allah ta’aala, tuhan apapun yang lain. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah ta’aala. BagiNyalah segala penentuan(hukum), dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” (QS Al-Qashash ayat 88)

Berdasarkan ayat di ayat jelas bahwa Islam tidak mengakui adanya fihak selain Allah ta’aala yang berhak menetapkan hukum. Penetapan Halal dan haram merupakan wewenang Allah ta’aala semata. Namun dalam sistem demokrasi, manusia (baca: anggota parlemen) berhak menentukan halal dan haram (baca: legal dan ilegal). Itulah sebabnya di Amerika misalnya, hubungan homoseksual dahulu pernah dianggap ilegal. Namun dengan berjalannya waktu ia bisa berubah menjadi legal. Suatu perkara yang mustahil terjadi di dalam sistem Islam. Nabi shollallahu ’alaih wa sallam bersabda:

الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ

“Perkara yang halal itu sudah jelas dan perkara yang haram juga sudah jelas.” (HR Bukhary 1910)

Di dalam ajaran Islam urusan halal dan haram tidak boleh berubah mengikuti selera zaman dan manusia. Apalagi menjadikannya sebagai obyek voting. Seolah sesuatu boleh dianggap halal karena banyak pendukungnya, atau sebaliknya dianggap haram bila sedikit pendukungnya. Perkara ini merefleksikan kepatuhan dan loyalitas manusia terhadap ilah yang ia cintai, patuhi dan takuti. Hanya Allah ta’aala yang berhak menetapkan mana perkara yang halal dan mana yang haram. Manusia tinggal mematuhi saja sebagai bukti keimanan kepada Penentu Hukum Tertinggi, yaitu Allah ta’aala. Sekaligus hal ini merupakan manifestasi penghambaan dirinya kepada Penentu Hukum tersebut.

Dalam sistem demokrasi masyarakat kebanyakan menyerahkan ketaatan dan loyalitas kepada para lawmakers, yakni anggota parlemen. Lalu hak untuk menentukan perkara mana yang halal/legal dan mana yang haram/ilegal menunjukkan bahwa para lawmakers dibenarkan berperan sebagai penentu hukum. Jika kemudian produk hukum mereka dipatuhi masyarakat, berarti masyarakat telah menyerahkan loyalitas kepada para lawmakers tersebut. Dengan kata lain terjadilah penghambaan masyarakat luas kepada para lawmakers. Dan para lawmakers telah ”berperan sebagai tuhan” atau ”playing god”. Masyarakat luas menjadi hamba sedangkan kumpulan lawmakers menjadi ilah masyarakat.

Itulah sebabnya di berbagai negara modern yang menerapkan sistem demokrasi dewasa ini terjadilah perlombaan yang begitu semarak untuk menjadi kelompok elit anggota parlemen. Setiap orang yang mengkampanyekan dirinya untuk merebut kursi parlemen rela berkorban untuk mendapatkannya. Berapapun mereka bayar asal dapat kursi empuk tersebut. Hal ini bukan hanya terjadi di negara yang dianggap masih baru berdemokrasi. Bahkan di Amerika sekalipun hal seperti ini berlangsung dengan transparan.

Senator Ted Stevens dari partai Republican mewakili negara bagian Alaska baru-baru ini terbukti lewat pengadilan telah melakukan tujuh pelanggaran korupsi. Secara teori ia bisa diancam total tigapuluh lima tahun masa penjara. Namun para ahli mengatakan bahwa kemungkinan besar masa tahanannya tidak akan selama itu, bahkan mungkin tidak akan ditahan samasekali..!

Senator Stevens yang berusia 84 tahun telah menjadi lawmaker semenjak tahun 1968. Ia terbukti telah menyembunyikan fakta bahwa dirinya menerima total uang sebesar $250.000 sejak 1999 hingga 2006 untuk sejumlah hadiah dan biaya renovasi rumahnya di Alaska. Namun jika ia akhirnya harus diberhentikan dari posnya sebagai anggota parlemen, Senator Stevens tetap berhak menerima uang pensiun sebesar $122.000 per tahun, sebab ketujuh pelanggaran yang telah dilakukannya tidak mencakup pelanggaran yang bisa membatalkan haknya menerima pensiun …!!!

Demikianlah, sistem demokrasi menjamin dan melindungi para ”tuhan” mereka di tengah masyarakat yang setia menjadi hamba-hambanya.

Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami bahwa yang benar itu benar dan berilah kami kekuatan untuk selalu berfihak kepadanya. Dan tunjukkanlah kepada kami bahwa yang batil itu batil dan berilah kami kekuatan untuk menolaknya. Amin.

Penulis: Ustadz Ihsan Tandjung

Sumber: ini

Maret 12, 2010 Posted by | Alam Islamy, Fiqh, Risalah Da'wah dan Jihad | , , , , , | Tinggalkan sebuah Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.